"Bukan hal yang tabuh, sudah banyak kritikan dan laporan yang ditembuskan terhadap Polda Sultra, namun jarang diatensi sama sekali. Untuk itu, besar harapan kami agar Dittipidter Mabes Polri untuk turut terlibat dalam menindak praktek Ilegal mining dan menyelidik fasilitator jual beli dokumen yang tidak di peruntukan sebagaimana mestinya, di Kabupaten Konawe Selatan," pintanya secara tegas.
Informasi yang dihimpun kendarikita.com, dugaan penambang ilegal itu terjadi di eks IUP PT Triple Eight, eks PT Kembar Emas dan eks PT Sambas serta disejumlah wilayah lainnya.***