Diskominfo Gelar Kegiatan Penguatan Kapasitas PPID Utama dan PPID Pembantu di Kabupaten Konawe

20 Juli 2023, 21:22 WIB
Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Konawe, menggelar kegiatan sosialisasi dan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) /Ilfa/kendarikita.com

KENDARI KITA-Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Konawe menggelar kegiatan sosialisasi dan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kecamatan se-Kabupaten Konawe.

Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Konawe, Muhammad Akbar mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan demi mengawal Keterbukaan Informasi Publik (KIP) melalui penguatan kapasitas pejabat PPID Utama dan PPID Pembantu di Lingkup OPD yang dilaksanakan di salah satu hotel di Unaaha, Konawe, Selasa, 18 Juli 2023.

Lebih lanjut, pihaknya mengharapkan bantuan dari Dinas Kominfo Provinsi Sultra dalam membesarkan PPID di Kominfo Konawe.

Baca Juga: Fachry Pahlevi Konggoasa Tawarkan Pemasangan Listrik Gratis di Wonggeduku

Kadis Kominfo Sultra, Muhammad Ridwan Badallah mengatakan, substansi Undang-Undang (UU) KIP ada empat yaitu pertama; hak setiap orang untuk memperoleh informasi, kedua; kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional dan cara sederhana, ketiga; pengecualian bersifat ketat dan terbatas dan keempat kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.

"Untuk PPID dan atasan PPID yaitu kewajiban badan publik dalam pelayanan informasi, menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya serta wewenangnya,"ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan , atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung pejabat yang bersangkutan dan atau atasan dari atasan langsung pejabat yang bersangkutan dan PPID juga merupakan pejabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan atau pelayanan publik di badan publik dan bertanggung jawab langsung kepada atasan PPID. Untuk PPID, pelaksana dapat menunjuk pejabat fungsional atau petugas khusus.

Baca Juga: Inilah Lirik Lagu Yang Berjudul '365' Dipopulerkan Oleh Tiara Andini

"Adapun tanggung jawab, tugas dan wewenang PPID yaitu pertama, penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi, kedua, pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku, ketiga penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik," ujarnya.

"Ketiga, penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik, Keempat pengujian konsekuensi, kelima, pengklasifikasian informasi atau pengubahannya, keenam, penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses dan ketujuh, penetapan pertimbangan tertulis atau setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hal setiap orang atas informasi publik," urainya.

Lebih lanjut kata Ridwan Badallah mengungkapkan bahwa uji konsekuensi adalah suatu kajian yuridis untuk memutuskan apakah suatu konsekuensi yang membahayakan kepentingan yang dilindungi oleh Undang-Undang yang masih relevan jika informasi dibuka atau relevansi yuridis.

Baca Juga: Resep Masakan Kulit Ayam Crispy, Tekstur Kriuknya Juara Dan Pedasnya Bikin Ketagihan

"Yang melakukan uji konsekuensi yaitu ada 2, pertama, PPID di setiap badan publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi dengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang dan kedua, badan publik harus membuktikan hal-hal yang mendukung pendapatnya, apabila menyatakan tidak dapat memberikan informasi," pungkasnya.

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler