Perangi Kejahatan Transnasional, Pemerintah RI-Federasi Rusia Jalin Perjanjian Ekstradisi

- 1 April 2023, 03:14 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI,  Yasonna H. Laoly, bersama Menteri Hukum Federasi Rusia, Konstantin Chuichenko, teken perjanjian ekstradisi.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna H. Laoly, bersama Menteri Hukum Federasi Rusia, Konstantin Chuichenko, teken perjanjian ekstradisi. /Kemenkumham/

  KENDARI KITA-Pemerintah Republik Indonesia (RI), bersama Federasi Rusia, menjalin perjanjian ekstradisi.

Perjanjian ini tertuang dalam pertemuan yang melibatkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, bersama Menteri Hukum Federasi Rusia, Konstantin Chuichenko, di Bali, Jumat, 31 Maret 2023.

Yasonna H. Laoly mengatakan, perjanjian ini merupakan instrumen penting bagi pemerintah RI yang sekaligus menandai komitmen meningkatkan kerja sama dan kolaborasi di bidang penegakan hukum, keamanan, dan keadilan.

Baca Juga: BRI Liga 1, Ratusan The Macz Man di Kendari, Sultra Rayakan Gelar Juara PSM dengan Konvoi
 
“Ini juga menunjukkan tekad kita bersama untuk memerangi kejahatan transnasional, dan memastikan bahwa penjahat tidak dapat mencari perlindungan di negara lain,” kata Yasonna, Jumat 31 Maret 2023.

Kejahatan transnasional adalah bentuk kejahatan yang menjadi ancaman serius terhadap keamanan dan kemakmuran global, mengingat sifatnya yang melibatkan berbagai negara.

Menurut Yasonna Laoly, penandatanganan perjanjian ekstradisi ini sejalan dengan komitmen pemerintah RI untuk memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas batas negara dengan negara-negara mitra.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di RCTI Sabtu 1 April Maret 2023, Aku Bukan Ustazah, Kultum dan Dahsyatnya Festival Hafiz

Penandatanganan ini pun melanjutkan capaian kesuksesan atas penandatanganan perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters) antara RI dan Rusia, di Moskow, pada 13 Desember 2019.
 
Selain itu, menurut Yasonna, jaringan kriminal kini menjadi semakin canggih, mampu beradaptasi dengan teknologi baru, bahkan mengeksploitasi masyarakat rentan.
 
“Menurut statistik terbaru, kejahatan terorganisir transnasional menghasilkan sekitar 1,5 triliun dollar AS dalam bentuk pendapatan ilegal setiap tahun, dengan aktivitas mulai dari perdagangan narkoba, kejahatan dunia maya, dan pencucian uang,” ujar Yasonna.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah: THR Karyawan Wajib Dibayarakan H-7 Idul Fitri 1444 Hijriah
 
Sehingga untuk mengatasi masalah ini, beberapa tahun terakhir Indonesia dan Rusia telah mempererat kemitraan dalam untuk memerangi kejahatan transnasional terorganisir.
 
“Kerja sama kami, mulai dari deportasi dan ekstradisi para buronan, telah membuahkan banyak keberhasilan,” kata Yasonna.

“Di sisi lain, kami juga secara aktif memenuhi permintaan ekstradisi dari Pemerintah Federasi Rusia sejak tahun 2017,” imbuhnya.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x