KENDARI KITA-Legoslator senayan bicara soal aturan larangan impor pakaian bekas oleh pemerintah.
Pemerintah diketahui telah mengeluarkan aturan mengenai pelarangan impor pakaian bekas.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Baca Juga: Tips Meredakan Stres dan Depresi dari Perspektif Psikolog
Kebijakan larangan tersebut dinilai merupakan salah satu langkah pemerintah untuk melindungi industri tekstil dalam negeri.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima pun menyetujui aturan itu.
Ia menilai, fenomena masuknya pakaian bekas impor tersebut menjadikan Indonesia dijadikan sebagai negara penampung sampah baju bekas.
Baca Juga: Jadwal Imsak 2 Ramadhan 1444 Hijriah, 24 Maret 2023 untuk Kota Kendari
Sebab, pakaian bekas yang masuk ke Indonesia merupakan pakaian bekas yang dikumpulkan kemudian dijual kembali di Indonesia.
"Ini Indonesia dijadikan sampah luar negeri pakaian, dan di sini (pakaian bekas impor) dijual. Jadi, kita sekarang kasarnya dikesankan pemerintah ini tidak mampu mencukupi sandang rakyatnya yang 270 juta (penduduk)," kata Aria, melansir laman dpr.go.id, Jumat, 24 Maret 2023.