PPATK Sebut Ada Dugaan Pencucian Uang Sebesar Rp300 Triliun di Lingkup Kementerian Keuangan

- 21 Maret 2023, 19:54 WIB
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta pada Selasa, 21 Maret 2023.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta pada Selasa, 21 Maret 2023. /Tangkapan layar Dok. Antara/

KENDARI KITA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandan menyebut ada transaksi Rp300 triliun di Kementerian Keuangan.

Ia juga menyebut bahwa transaksi di lingkup Kementerian Keuangan tersebut sangat mencurigan

Menurutnya, transaksi tersebut disorot lantaran diduga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Desakan Soal Kenaikan Kompensasi dampak Aktivitas Tambang Marombo Temui Titik Terang

Ivan menjelaskan temuan PPATK tersebut sudah dilaporkan kepada Kementerian Keuangan.

Pihaknya, PPATK kini telah melaporkan dugaan pencucian uang tersebut.

"Pencucian uang. Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, tentu TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak akan kami sampaikan," ujar Ivan dikutip di PMJ News pada Selasa, 21 Maret 2023.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan di Puuwatu Kendari, Dua Pelajar Meninggal Dunia

Sekedar informasi, beberapa waktu belakangan ini, sejumlah pegawai Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu tengah disoroti masyarakat.

PPATK menyebut menemukan adanya transaksi yang mencurigakan mencapai Rp300 triliun di Kemenkeu.***

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x