Polisi Grebek Lokasi Penampungan PSK, 39 Orang Berhasil Diamankan: Ada Anak Dibawah Umur Lho

- 19 Maret 2023, 15:12 WIB
Ilustrasi PSK /Popular World/Warta Pontianak
Ilustrasi PSK /Popular World/Warta Pontianak /

“Modus operandi para pelaku dengan perannya masing-masing melakukan eksploitasi secara seksual terhadap Anak di bawah umur," jelas Putra.

Baca Juga: Diduga Bobol Konter Handphone, Seorang Pemuda di Konsel Ditangkap Polisi

"Para korban awalnya diimingi-imingi pekerjaan sebagai asisten rumah tangga, namun setelah sampai ke lokasi ternyata dijadikan PSK oleh para pelaku,” lanjutnya.

“Sementara Hendri Setyawan alias Aa’ (DPO) peran Muncikari, pemilik Cafe/warung. Suami dari IC alias Mami,” tambahnya.

Bersama dengan penggerebekan tersebut juga turut diamankan barang bukti berupa 36 Buku rekapan transaksi, 15 Bendel Gulungan kertas transaksi, 46 Kondom, dan uang senilai Rp 10.575.000.

Baca Juga: Kepergok Curi Kotak Amal, Seorang Pria di Konawe Diamankan Polisi

Atas kasus tersebut para tersangka dikenakan dengan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I Jo Pasal 88 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,00,” imbuhnya.

Sementara untuk para PSK yang terjaring dikoordinasikan dengan Dinas Sosial terkait untuk dilakukan pembinaan.***

Halaman:

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x