"Pertimbangan cegah ini dilakukan, antara lain agar para pihak dapat hadir memenuhi panggilan tim penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan," jelas Ali Fikri.
Baca Juga: KPK Apresiasi Industri Jasa Keuangan yang Implementasikan Pedal, Salah Satunya Bank Sultra
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengajuan pencegahan terhadap enam orang itu telah dimintakan selama enam bulan terhitung sampai dengan Juli 2023.
"(Pencekalan) dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan," imbuhnya.***