KENDARI KITA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan mencekal enam tersangka dugaan korupsi di Kementerian Sosial (Kemensos).
Dugaan tersebut diketahui bersumber dari penyaluran bantuan sosial oleh Kemensos pada tahun 2020-2021.
Dilansir dari PMJ News, kabar tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Ali Fikri mengatakan pencegahan terhadap para tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan lembaga antikorupsi.
Meski begitu, Ali juga belum mengungkap nama-nama yang dicegah ke luar negeri.
Namun, salah satu nama yang diketahui masuk dalam daftar cekal diduga atas nama M Kuncoro yang sudah berstatus tersangka.
Baca Juga: Soal Biaya Penyelenggaraan Haji dan Umroh, KPK: Nilai Manfaat Hak Semua Jamaah
"KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini," ungkap Ali Fikri pada Rabu, 15 Maret 2023.
Ia juga menjelaskan, pencekalan enam tersangka itu untuk mempermudah penyidik dalam mengambil keterangan.