Pengurusan Paspor Umrah dan Haji Dimudahkan Ditjen Imigrasi, Kemenag: Kami Sangat Mengapresiasi Kebijakan Ini

- 6 Maret 2023, 12:11 WIB
Ilustrasi-Ditjen Imigrasi memberlakukan kebijakan yang bertujuan memudahkan pengurusan paspor jamaah haji dan umrah.
Ilustrasi-Ditjen Imigrasi memberlakukan kebijakan yang bertujuan memudahkan pengurusan paspor jamaah haji dan umrah. /Pixabay.com/dinar_aulia / 44 images/

KENDARI KITA-Ditjen Imigrasi memberlakukan kebijakan yang bertujuan memudahkan pengurusan paspor jamaah haji dan umrah.

Kebijakan ini termasuk mencabut syarat rekomendasi pengurusan paspor umrah dan haji khusus.

Kementerian Agama (Kemenag) menyambut baik sekaligus mengapresiasi kebijakan Ditjen Imigrasi ini.

Baca Juga: Update Kebakaran Pertamina Plumpang, Korban Jiwa Bertambah, 3 Orang Masih Dalam Pencarian

Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menilai rekomendasi Kemenag yang dulu diminta Ditjen Imigrasi memang tidak perlu dan cenderung menyulitkan jemaah.

"Pihak Imigrasi dulu meminta Kemenag atas alasan pengawasan untuk terbitkan rekomendasi dalam proses penerbitan paspor jemaah umrah dan haji khusus. Kebijakan Ditjen Imigrasi ini memang cukup mempersulit," kata Anna Hasbie, dilansir kendari.pikiran-rakyat.com dari laman PMJNews.com, Senin, 6 Maret 2023.

"Alhamdulillah, Ditjen Imigrasi akhirnya tak mempersulit lagi jamaah umrah dan haji khusus dalam pembuatan paspor," imbuhnya.

Baca Juga: Harga Emas Antam Melonjak di Awal Pekan, Dipatok Rp 1.033.000 per Gram

Menurut Anna, syarat rekomendasi Kemenag itu diberlakukan sejak 2017 oleh Ditjen Imigrasi.

Ketentuan itu diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor.

Sekitar awal Maret 2017, lanjut Anna, Ditjen Imigrasi bersurat ke Kementerian Agama yang meminta adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor jamaah umrah dan haji khusus.

Baca Juga: Warga Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara Tewas Tersambar Petir di Perairan Laut Mata Kendari

Melalui Surat Edaran Nomor B-7001/DJ.I/Hk.00.5/03/2017 tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi Pemohon Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus, Ditjen Imigrasi meminta Kemenag memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya.

"Karena sudah dicabut, nantinya jemaah umrah dan haji khusus sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag. Kita dukung Ditjen Imigrasi tidak lagi persulit jamaah," pungkasnya.***

Editor: Mirkas

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x