KTP Digital Tak Menghapus Penggunaan KTP Elektronik, Dukcapil Kemendagri: Pelayanan Dua Jalur

- 19 Februari 2023, 06:00 WIB
Contoh fitur KTP digital yang telah dikembangkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Contoh fitur KTP digital yang telah dikembangkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). /dukcapil.kemendagri.go.id/

Pada menu dokumen dibagi menjadi dua menu, yaitu Kependudukan dan Lainnya, dalam menu Kependudukan terdapat file KTP elektronik dan Kartu Keluarga digital.

Baca Juga: Cara Aktivasi KTP Digital di Smartphone, Syaratnya Lebih Praktis

Sedangkan pada menu lainnya terdapat informasi history vaksin Covid-19, NPWP, informasi Kepemilikan Kendaraan, Informasi BKN (Badan Kepegawaian Nasional, serta Daftar Pemilih Tetap tahun 2024.

Pada bagian bawah terdapat menu KTP Digital, Biodata, Pindai, dan Kunci. Dalam menu KTP Digital, akan muncul kode QR apabila ingin memberikan informasi diri kepada orang lain. 

Sedangkan pada menu pindai untuk melakukan pemindaian kode QR untuk melihat data diri orang lain yang dibagikan. 

Baca Juga: Seorang Pria di Kendari Dikeroyok, Kapolresta Beberkan Kronologinya

Aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur keamanan pencegahan tanggap layar, sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi.

Selain itu, kode QR yang dibagikan pun selalu berubah-ubah sehingga lebih aman.

“Kode QR yang digunakan untuk membagikan informasi kepada orang lain hanya berlaku 90 detik saja. Setelah itu tidak bisa digunakan kembali, sehingga lebih aman tidak disalahgunakan,” papar Direktur Erikson.***

 

Halaman:

Editor: Mirkas

Sumber: dukcapil.kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x