KENDARI KITA-Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, penerapan KTP digital tidak serta merta menghapus layanan KTP elektronik (e-KTP).
Menurut Zudan, Dinas Dukcapil akan menerapkan prinsip pelayanan dua jalur atau double track system services, yaitu layanan KTP digital dan layanan KTP elektronik fisik manual.
"Mengatasi kendala jaringan, ditambah pengadaan peralatan dan blanko itu mahal sekali. Maka Pak Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan agar menggunakan pendekatan asimetris, yakni dengan digitalisasi dokumen kependudukan termasuk penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD)," kata Zudan, melansir laman dukcapil.kemendagri.go.id, Minggu, 19 Februari 2023.
Baca Juga: Keistimewaan Ramadhan, Ketika Pahala Dilipatgandakan
Adapun Syarat KTP digital adalah memiliki e-KTP, memiliki email pribadi yang masih aktif, memiliki dan menguasai penggunaan smartphone berbasis android.
Cara aktivasi KTP digital, simple dan praktis:
1. Instal aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Google Play Store.
2. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera di KTP mu, beserta alamat email, dan nomor ponsel yang aktif.
Baca Juga: Tekan Inflasi Kelompok Komoditas Pangan, GNPIP BI Sultra Akselerasi Program TaBe Di
3. verifikasi data melalui fitur face recognition (verifikasi wajah).