KTP Digital Tak Menghapus Penggunaan KTP Elektronik, Dukcapil Kemendagri: Pelayanan Dua Jalur

- 19 Februari 2023, 06:00 WIB
Contoh fitur KTP digital yang telah dikembangkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Contoh fitur KTP digital yang telah dikembangkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). /dukcapil.kemendagri.go.id/

KENDARI KITA-Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, penerapan KTP digital tidak serta merta menghapus layanan KTP elektronik (e-KTP).

Menurut Zudan, Dinas Dukcapil akan menerapkan prinsip pelayanan dua jalur atau double track system services, yaitu layanan KTP digital dan layanan KTP elektronik fisik manual.

"Mengatasi kendala jaringan, ditambah pengadaan peralatan dan blanko itu mahal sekali. Maka Pak Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan agar menggunakan pendekatan asimetris, yakni dengan digitalisasi dokumen kependudukan termasuk penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD)," kata Zudan, melansir laman dukcapil.kemendagri.go.id, Minggu, 19 Februari 2023.

Baca Juga: Keistimewaan Ramadhan, Ketika Pahala Dilipatgandakan

Adapun Syarat KTP digital adalah memiliki e-KTP, memiliki email pribadi yang masih aktif, memiliki dan menguasai penggunaan smartphone berbasis android. 

Cara aktivasi KTP digital, simple dan praktis:

1. Instal aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Google Play Store. 

2. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera di KTP mu, beserta alamat email, dan nomor ponsel yang aktif.

Baca Juga: Tekan Inflasi Kelompok Komoditas Pangan, GNPIP BI Sultra Akselerasi Program TaBe Di

3. verifikasi data melalui fitur face recognition (verifikasi wajah).

Halaman:

Editor: Mirkas

Sumber: dukcapil.kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x