Penolakan DPR RI Terkait Kebijakan Subsidi Motor dan Mobil listrik

- 8 Februari 2023, 22:13 WIB
Presiden RI Jokowi, saat menjajal salah satu produk motor listrik.
Presiden RI Jokowi, saat menjajal salah satu produk motor listrik. /presidenri.go.id/

KENDARI KITA-Legislator senayan (DPR RI), Abdul Kadir Karding, menolak wacana pemberlakuan subsidi motor dan mobil listrik.

Menurut Anggota Komisi VII DPR RI ini, kebijakan subsidi motor dan mobil listrik bukan merupakan langkah yang jitu dalam upaya mendorong transisi energi ke Energi Baru dan energi Terbarukan.

Baca Juga: Lagi, Ampuh Sultra Desak Dirjen Minerba Beri Sanksi PT WMB

Malah kata dia, kebijakan subsidi tersebut hanya menghabiskan banyak anggaran, sementara dampak yang dihasilkan pun cenderung kurang baik.

 “Menurut saya, kebijakan ini sekali lagi kebijakan yang semangatnya bagus, tapi faktanya merusak banyak hal. Subsidi ini kan subsidi terbuka, mau siapa saja yang beli motor dan mobil kena (dapat) subsidi. Jadi tidak ada miskin, tidak ada kurang mampu, semua bisa dapat. Artinya apa? mobil di Jakarta (kita ambil contoh Jakarta) akan bertambah macet. Karena dengan beli mobil baru, tidak mengurangi mobil lama, karena bukan konversi atau bukan penggantian, jadi asap emisinya tetap akan ada,” kata Karding, melansir laman dpr.go.id, Rabu, 8 Februari 2023.

Baca Juga: 7 Ide Hadiah Valentine Unik nan Simpel untuk Pasanganmu

Lanjut Karding uang negara banyak terbuang  jika subsidi diberlakukan. Dimana subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta dan mobil listrik Rp80 juta.

"Kalau satu orang Indonesia beli satu juta mobil listrik dengan subsidi Rp80 juta itu berapa berapa banyak subsidi yang dikeluarkan oleh negara. Sehingga mobilnya bertambah banyak, dan jalanan pun tambah macet," ujarnya.

Baca Juga: Dinas Sosial Bakal Salurkan BLT untuk Lansia di Kendari

Politisi dari Fraksi PKB ini menilai, jika kebijakan subsidi motor dan mobil listrik itu menjadi salah satu upaya untuk mendorong transisi energi ke Energi Baru dan energi Terbarukan (EBET), menurutnya hal itu  merupakan kebijakan yang sangat terburu-buru dan tidak menarik.

Halaman:

Editor: Mirkas

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x