Baca Juga: Mitigasi Kekerasal Seksual di Lingkungan Pendidikan, Pemerintah Bentuk Satgas PPKS
Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, J Danang Widoyoko, mengatakan, anjoknya skor CPI atau IPK Indonesia tahun 2022 ini membuktikan bahwa strategi dan program pemberantasan korupsi tidak efektif.
Revisi UU KPK pada tahun 2019 sesungguhnya merupakan perubahan strategi pemerintah untuk mengurangi penegakan hukum dan menggeser ke pencegahan korupsi.
Baca Juga: Ide Seru Merayakan Valentine Bersama Ibu
Berbagai program pemberantasan korupsi dalam pelayanan publik dan pelayanan bisnis, seperti digitalisasi pelayanan publik dan bahkan UU Cipta Kerja diklaim sebagai strategi besar untuk memberantas korupsi melalui pencegahan.
Tetapi merosotnya skor CPI atau IPK menegaskan bahwa strategi tersebut tidak berjalan.
Baca Juga: Upah Lembur tak Dibayar, Pemerintah Bakal Turun Tangan
Situasi Indonesia pada CPI 2022 juga semakin tenggelam di posisi 1/3 negara terkorup di dunia dan jauh di bawah rata-rata skor CPI di negara Asia-Pasifik yaitu 45.
Negara terbesar di Asia Tenggara ini berbagi posisi dengan Bosnia and Herzegovina, Gambia, Malawi, Nepal dan Sierra Leone dengan skor 34.
Sementara posisi Indonesia di Kawasan Asia Tenggara menduduki peringkat 7 dari 11 negara, jauh di bawah sejumlah negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Timor Leste, Vietnam dan Thailand.
Transparency International Indonesia menyerukan kepada pemerintah untuk memprioritaskan komitmen anti-korupsi, memperkuat check and balances, menegakkan hak atas informasi dan membatasi pengaruh swasta untuk akhirnya membersihkan dunia dari korupsi serta ketidakstabilan yang ditimbulkannya.***