Bukan Hanya Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Ini Yang Jadi Fokus Pembahasan Revisi UU Desa di Meja DPR RI

- 4 Februari 2023, 16:44 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin. /Twitter.com/@YanuarPrihatin/

Baca Juga: Harga Emas 4 Februari 2023 Merosot hingga Rp 13.000 per Gram

Kedua, pemanfaatan sumber daya lokal yang tersedia di desa. Meskipun setiap daerah tidak seragam, namun setiap desa tentu memiliki sumber daya yang bisa dimanfaatkan bagi keperluan desa.

"Nah, banyak kepala desa yang tidak percaya diri dengan kualitas sumber daya lokalnya. Ini tugas pemerintah pusat membuat nyambung,” ujarnya.

Baca Juga: Ini Program Strategis Yudhianto Mahardika Pasca Didaulat Sebagai Ketum Perkemi Sultra

Ketiga, manajemen pemerintahan dan pembangunan desa. Ia menilai ini merupakan poin kunci yang harus dikroscek terlebih dulu sebelum merumuskan aturannya.

Keempat, partisipasi dan pemberdayaan masyarakat. Sejauh ini baik di desa sampai tingkat pusat dirasa masih jarang dilakukan pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga: Ampuh Sultra Desak Mabes Polri dan KLHK Usut Dugaan Perambahan Hutan di Konut yang Libatkan PT WMB

Kelima, anggaran desa. Menurut dia, cara pandang terhadap keuangan desa harus diubah, lantaran selama ini perangkat desa hanya bergantung pada bantuan dari tingkat atasnya.

"Jadi besarnya itu menurut saya yang harus ditangkap. Jangan kemudian terjebak pada topik-topik kecil, yang membuat kita tenggelam di situ dan akhirnya malah debat di situ," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Mirkas

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x