Upah Lembur tak Dibayar, Pemerintah Bakal Turun Tangan

- 4 Februari 2023, 14:39 WIB
Ilustrasi pekerja lembur dikejar deadline.
Ilustrasi pekerja lembur dikejar deadline. /Pixabay.com/GarethvV /5 images/

Haiyani menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, didapati adanya pelanggaran terhadap pembayaran upah lembur yang terjadi sejak September 2022.

Baca Juga: Ampuh Sultra Desak Mabes Polri dan KLHK Usut Dugaan Perambahan Hutan di Konut yang Libatkan PT WMB

"Pihak perusahaan sudah menyatakan akan membayar kekurangan upah lembur tersebut, terhitung 5-6 hari sejak hari pemeriksaan," kata Haiyani.

Setelah mediasi dilakukan, pihak TKA itu meminta maaf, sementara pekerjanya memutuskan menghormati peraturan yang berlaku di perusahaan itu (PT SAI Apparel Idustries).

Baca Juga: Nesya Edelweis, Gadis Cilik Asal Muna, Jajal Dunia Modelling Sejak Dini

"Pihak TKA telah meminta maaf dan selanjutnya akan dipanggil Polres Grobogan. Sementara pekerja menyatakan akan menghormati peraturan perusahaan yang berlaku," kata Haiyani melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu, 4 Februari 2023.

Haiyani menegaskan agar perusahaan harus mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Akselerasi Capaian Program PTSL, BPN Konawe Launching Gemapatas

Pemerintah kata Haiyani, juga menerbitkan Nota Pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan untuk mengaawal persoalan pekerja dan pemilik perusahaan

"Agar kejadian serupa tidak terjadi baik di perusahaan bersangkutan maupun perusahaan lainnya, kami meminta semua pihak untuk mengedepankan dialog sosial manakala ada masalah ketenagakerjaan di lingkungan kerjanya,"kata Haiyani.***





Halaman:

Editor: Mirkas

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x