Mitigasi Kekerasal Seksual di Lingkungan Pendidikan, Pemerintah Bentuk Satgas PPKS

- 4 Februari 2023, 16:06 WIB
Ilustrasi-penyintas kekerasan seksual.
Ilustrasi-penyintas kekerasan seksual. /Melanie Wasser/Unsplash.com/

“Tujuan kita adalah membantu, memberikan services pada korban. Kita semua berharap dengan adanya Satgas PPKS, mereka yang merasa telah menjadi korban atas tindak kekerasan seksual berani melapor dan kita bisa memberikan pelayanan yang nyaman bagi mereka dan mengawal hingga kasusnya benar-benar tuntas,” tutur Lenny.

Baca Juga: Nesya Edelweis, Gadis Cilik Asal Muna, Jajal Dunia Modelling Sejak Dini

Hal senada diutarakan Ketua Satgas PPKS Universitas Indonesia (UI) yang juga merupakan Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya UI, Manneke Budiman.

Ia mengatakan bahwa perguruan tinggi sangat menyambut baik mandat Pembentukan Satgas PPKS melalui Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.

Baca Juga: Akselerasi Capaian Program PTSL, BPN Konawe Launching Gemapatas

“Kami berharap dengan hadirnya Satgas PPKS bisa mengubah budaya  yang selama ini ada, sehingga  kalau ada kasus jangan dibiarkan tapi diselesaikan,” ucap Manneke.

Ia pun mengungkapkan bahwa dalam melaksanakan tugas, Satgas PPKS UI bekerja sama dengan seluruh sivitas akademika. Menurutnya, corong utama untuk menelusuri kasus yang terjadi di kalangan mahasiswa adalah  Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).

Baca Juga: Seven Wonder Sultra Siap Mencapai Target 6,6 Juta Perjalanan Wisata

“Di UI juga sebenarnya sudah ada dua fakultas yang telah memiliki satgas sendiri yaitu  FISIP dan  Fakultas Psikologi, yang dibantu juga oleh komunitas internal kampus, HopeHelps UI. Kami tentu akan ajak mereka untuk kerja sama. Pada prinsipnya, Satgas PPKS hadir untuk melindungi korban dan (menyosialisasikan untuk) jangan takut melapor,” ujar Manneke.

Kemendikbudristek beserta Satgas PPKS yang sudah terbentuk turut mengajak seluruh elemen perguruan tinggi di Indonesia untuk bersama-sama melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Halaman:

Editor: Mirkas

Sumber: Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x