Legislator Senayan Tolak Usulan Kenaikan Biaya Haji, Minta Audit Khusus BPKH dan Dana Haji

- 29 Januari 2023, 18:10 WIB
Ilustrasi penyelenggaraan ibadah haji.
Ilustrasi penyelenggaraan ibadah haji. /Unsplash.com/Haidan/

Sedangkan jamaah yang tergolong Bukan B40 juga hanya membayar MYR12.980 (Rp45,62 juta). Sisanya ditanggung oleh lembaga Tabung Haji.

Baca Juga: BPKH Diminta Susun Roadmap Pembiayaan Haji Tahun 2023

“Dengan jumlah jamaah haji yang besar, jika dikelola dengan benar, mestinya akumulasi dana haji yang terkumpul bisa mendatangkan nilai manfaat yang besar untuk jamaah haji kita, bukan mendatangkan nilai manfaat untuk pihak lain sebagaimana ditengarai KPK,” urainya.

Dengan empat catatan tadi, sekali lagi, menurutnya, tidak sepantasnya beban pembiayaan haji ditanggungkan sebesar-besarnya kepada calon jemaah haji yang sudah menyetorkan uang dan mengendapkan saldonya di bank.

Baca Juga: Kemenkes RI Didesak Evaluasi Program dan Anggaran Kesehatan Tahun 2022

BPKH dan Kemenag tak layak mengajukan dalih keberlangsungan penyelenggaraan haji secara sepihak, tanpa ada audit investigasi yang menyeluruh terhadap pengelolaan dana haji selama ini.

“Kenaikan biaya haji adalah hal yang niscaya. Namun besarannya pastilah tidak setinggi sebagaimana yang telah diusulkan oleh Kemenag dan BPKH,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Mirkas

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x