Legislator Senayan Tolak Usulan Kenaikan Biaya Haji, Minta Audit Khusus BPKH dan Dana Haji

- 29 Januari 2023, 18:10 WIB
Ilustrasi penyelenggaraan ibadah haji.
Ilustrasi penyelenggaraan ibadah haji. /Unsplash.com/Haidan/

Baca Juga: Ketum PHRI Bicara Soal Kemerosotan Sektor Pariwisata Wakatobi Kini

Ia pun lagi-lagi mengingatkan bahawa jamaah haji Indonesia sudah menyetorkan uang ke Bank selama belasan, bahkan hingga lebih dari dua puluh tahun untuk berangkat haji, namun ketika giliran mereka berangkat, mereka tetap harus membayar biaya yang sangat mahal hanya karena pemerintah yang dinilainya tak becus mengelola uang umat.

“Ini kan zalim namanya. Karena itu, seluruh jalur investasi dan penempatan dana haji ini, mestinya diaudit khusus terlebih dahulu, termasuk audit khusus kepada BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji)," ujar Fadli.

Baca Juga: Cara Mengatur Keuangan Ala Filosofi Tionghoa

Hal ini kata Fadli, untuk mengetahui posisi sustainabilitas pengelolaan dana haji Indonesia ke depannya.

Jangan sampai, tambahnya, para jemaah haji yang sebagian besar hanya petani dan orang-orang kecil, dengan dalih prinsip  istitha’ah (kemampuan) berhaji, harus menanggung kesalahan tata kelola keuangan haji ini.

Baca Juga: Warga Keluhkan Maraknya Peredaran Gelap Narkotika di Kawasan Mega Industri Morosi

Keempat, biaya yang harus dibayar oleh jemaah haji Indonesia jauh lebih mahal dibandingkan jamaah haji negeri jiran Malaysia.

Padahal, jumlah jemaah haji yang berasal dari Indonesiaterbesar di dunia. Jamaah reguler saja mencapai 203.320 orang.

Diketahui, jika dibandingkan dengan negeri jiran, pemerintah Malaysia menetapkan biaya haji dalam dua golongan, yaitu  B40 (bottom 40), atau penduduk dengan pendapatan 40 persen terbawah; dan kategori Bukan B40 untuk selebihnya.

Baca Juga: KPK Apresiasi Industri Jasa Keuangan yang Implementasikan Pedal, Salah Satunya Bank Sultra

Secara keseluruhan, biaya total ongkos naik haji di Malaysia dan Indonesia relatif sama, berada di limit Rp100 juta.

Namun, biaya yang harus dibayarkan jamaah B40 di Malaysia hanya sebesar MYR10.980 (Rp38,59 juta).

Halaman:

Editor: Mirkas

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x