Soal Biaya Penyelenggaraan Haji dan Umroh, KPK: Nilai Manfaat Hak Semua Jamaah

- 28 Januari 2023, 18:46 WIB
Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan.
Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan. /kemenag.go.id/Romadaniel

Baca Juga: Cara Mengatur Keuangan Ala Filosofi Tionghoa

Dua bulan kemudian, Pemerintah Arab Saudi menaikkan biaya layanan Masyair. Sehingga, ada kenaikan BPIH dengan rata-rata totalnya menjadi 98,3juta. Sebagai respon atas kenaikan biaya di Saudi saat itu, terbit Kepres No 8 tahun 2022. Meski demikian, jamaah tetap membayar Bipih rata-rata Rp39,8 juta.

“Waktu itu, diputuskan jamaah tidak menambah apapun sehingga nilai manfaat yang diambil dari BPKH tadinya hanya Rp 4,2 triliun, karena ada kenaikan di sana menjadi Rp 5,4 triliun.

Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini Turun Lagi ke Level Rp 1.029.000 per Gram

Ini ditetapkan dalam Kepres sebagai reaksi atas situasi saat itu. Akibatnya jamaah hanya menanggung 40 persen dari BPIH. Sementara nilai manfaat dan dana efisiensi menanggung 59 atau hampir 60 persen,” ujarnya.

“Kondisi ini yang kita bilang kalau diteruskan begini kapan (waktu) dana nilai manfaat BPKH akan habis. Sekarang hanya 15T kurang lebih nilai manfaat yang ada di BPKH. Kalau terus 60% “disubsidi” jamaah, maka akan habis itu,” sambungnya.

Baca Juga: Berikut Jadwal Acara TV di ANTV : Sabtu 28 Januari 2022, Ada Anupamaa, Nakusha dan Suami Pengganti

KPK, kata Nainggolan, sudah meminta BPKH melakukan kajian sustainibilitas (keberlanjutan) dana haji sejak tahun 2020.

Kajian itu juga sudah dilakukan dan sudah terlihat skemanya. Apalagi tahun 2027 akan ada dua kali pemberangkatan jeamah haji.

Itu berarti akan semakin banyak lagi dana akumulasi Nilai Manfaat yang harus disiapkan.

Baca Juga: KPK Apresiasi Industri Jasa Keuangan yang Implementasikan Pedal, Salah Satunya Bank Sultra

Sejalan dengan itu, KPK mendukung usulan adanya perubahan skema biaya haji demi keberlanjutan nilai manfaat.

Sebab, nilai manfaat bukan hanya milik jamaah yang mau berangkat, tapi juga jamaah yang sedang menunggu dan itu jumlahnya lebih banyak.

Baca Juga: BPKH Diminta Susun Roadmap Pembiayaan Haji Tahun 2023

Sehingga, kalau habis dalam waktu dekat ini, maka jamaah yang masih menunggu akan lebih repot lagi.

“Oleh karena itu, KPK mendukng dengan syarat efisiensi di dalam negeri, efisiensi di luar negeri, dan optimalisasi pengelolaan dana haji. Pada saat yang sama, masyarakat kita dorong transparansi komposisi biaya. Sebab, dengan komposisi 40 (Bipih) : 60 (Nilai Manfaat) seperti tahun 2022, kami pastikan bersama BPKH, kita hitung simulasinya, tidak akan berlangsung lama,” pungkasnya.



Halaman:

Editor: Mirkas

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x