Terdakwa Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara Oleh Jaksa Karena Terlibat Pembunuhan Brigadir J

- 18 Januari 2023, 13:38 WIB
Jaksa Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara!
Jaksa Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara! /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/

KENDARI KITA - Terdakwa Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

Tuntutan tersebut disampaikan lansung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 18 Januari 2023.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan terdakwa Putri dengan agenda pembacaan tuntutan.

Baca Juga: Arya Saloka Dapat Paket Umroh, Siapa Bakal Diajak? Amanda Manopo atau Putri Anne

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan penjara selama 8 tahun," ujar Jaksa dikutip di PMJ News.

"Dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," sambungnya.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Putri Candrawathi terlibat bersama empat terdakwa lainnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Peluk Putri Candrawathi di Depan Majelis Hakim, Keduanya Sidang Gabungan

Diketahui bahwa 4 terdakwa lainnya adalah Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Ferdy Sambo.

Seluruh terdakwa terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga. 

Halaman:

Editor: Muh. Rifky Syaiful Rasyid

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x