Ini Rumusan Program Prioritas Kejaksaan RI Tahun 2023

- 6 Januari 2023, 18:37 WIB
Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, saat memaparkan rumusan program prioritas Kejaksaan RI Tahun 2023.
Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, saat memaparkan rumusan program prioritas Kejaksaan RI Tahun 2023. /Istimewa/

KENDARI KITA-Wakil Jaksa Agung, Sunarta mengatakan, ada beberapa program kerja prioritas 2023 yang telah dirumuskan dalam Rapat kerja nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia, Jumat, 6 januari 2023.

Sunarta mengatakan, sesuai arahan Jaksa Agung, bahwa pelaksanaan rapat kerja kali ini merupakan wujud nyata dalam merancang dan membuat rumusan setiap program kerja Kejaksaan RI yang  harus mengikuti siklus perencanaan dan penganggaran agar program kerja yang akan dilakukan mendapatkan dukungan fiskal yang memadai, sehingga setiap proses bisnis institusi selaras dan sinkron dengan arah kebijakan pembangunan nasional yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Penculik Balita Aksa Masuk DPO Polisi di Kendari: Ciri Wajah Segi Empat, Gigi Ompong

“Melalui Kejaksaan yang andal, penegakkan hukum humanis, serta transformasi ekonomi yang inklusif dan erkelanjutan ini diharapkan setiap insan Adhyaksa dapat secara amanah dalam memegang peranan sentral dalam proses penegakan hukum, selalu cermat dalam menyerap nilai-nilai keadilan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat guna menunjang menunjang peningkatan perekonomian negara,” ujarnya.

Dalam agenda Rakernas ini, Kejaksaan RI telah menghasilkan beberapa rekomendasi yaitu menetapkan laporan tahunan Kejaksaan RI tahun 2022 yang terdiri dari buku I, buku II, buku III, dan buku IV sebagai capaian kinerja yang rinci dan dapat dijadikan acuan dalam membuat laporan tahunan berikutnya.

Baca Juga: Alasan Kawanan Burung Jalak 'Melukis' Gambar Unik di Langit

Salah satu dari beberapa program kerja prioritas tersebut adalah menetapkan dokumen usulan nilai kebutuhan riil Kejaksaan RI tahun 2024 sebesar Rp 39,9 triliun.

Nilai tersebut, kata Sunarta, harus diperjuangkan dalam upaya memperoleh nilai pagu indikatif tahun 2024 sehingga dapat mengakomodir pelaksanaan tugas fungsi dan wewenang dalam pelaksanaan penegakkan hukum.

Baca Juga: Langkah Sederhana Mencapai Resolusi Hidup Sehat Sepanjang Tahun 2023

Mengakselerasi langkah-langkah strategis organisasi untuk finalisasi pengembangan organisasi serta pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan pasca pengesahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Kemudian kata Sunarta, pihak Kejaksaan RI juga telah mengevaluasi pelaksanaan Corporate Value Kejaksaan Republik Indonesia “Trapsila Adhyaksa” di setiap lima satuan kerja guna memastikan kesamaan pandang dalam penerapan nilai-nilai yang terkandung dalam corporate value tersebut.

Baca Juga: Penegasan Bupati Mubar Soal Polemik Pembangunan Gerai Indomaret

"Jaga netralitas personil dalam menyongsong tahun politik serta jaga stabilitas politik dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan. Wujudkan pola penegakan hukum yang berkepastian, berkeadilan dan berkemanfaatan demi memperkuat ketahanan ekonomi nasional," ungkapnya.

Selanjutnya kata Sunarta, Jaksa Agung mengimbau jajarannya agar selalu menghadirkan penegakkan hukum yang humanis berlandaskan hati nurani serta nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat, dengan mempercepat penyelesaian pengembangan organisasi serta tugas fungsi institusi yang menjadi amanat dari Undang-Undang Kejaksaan.

Baca Juga: Tokoh Masyarakat Bicara Soal Pembangunan Gerai Indomaret di Mubar

"Bentuk kesatuan pola analisis yuridis yang terstruktur dan terukur dalam setiap penyelesaian penanganan perkara. Kaji dan susun langkah-langkah strategis pasca perubahan Kitab Undang-Undang Hukum," pungkasnya.***

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x