Bahtra Banong Sahuti Aspirasi Penolakan Pemberlakuan Pajak Progressif Penghasilan Hingga Dana JHT

- 11 Agustus 2022, 11:10 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI, Bahtra Banong, menyahuti Aspirasi Penolakan Pemberlakuan Pajak Progresif Penghasilan hingga Dana JHT.
Anggota Komisi XI DPR RI, Bahtra Banong, menyahuti Aspirasi Penolakan Pemberlakuan Pajak Progresif Penghasilan hingga Dana JHT. /Istimewa/

KENDARI KITA-Anggota komisi XI DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bahtra Banong, menyahuti  Aspirasi  Konferensi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), terkait pemberlakuan  Pajak Progresif terhadap penerima  uang Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) berdasarkan PP No. 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT), PP No. 60 Tahun 2015 dan Peraturan Meneri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 Tentang Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua dan Jaminan hari Tua yang di bayarkan sekaligus.

"Kami (Komisi XI DPR RI), akan melanjutkan apa yang menjadi aspirasi dan permintaan KSPN kepada pihak terkait, salah satunya Menteri Keuangan," kata Bahtra Banong, Kamis, 11 Agustus 2022.

Diketahui, KSPN  menyatakan sikap penolakan sejak awal di keluarkannya peraturan tersebut. Peraturan itu dianggap sangat merugikan dan memberatkan masyarakat terlebih para buruh atau pekerja.

Baca Juga: LSM Perintis Soroti Proyek Pembangunan Pelabuhan Wanci, DPRD Wakatobi: Pihak Terkait Harus Klarifikasi

KSPN sendiri meminta kepada Anggota DPR RI sebagai perwakilan rakyat, Kementerian Terkait, untuk mengkaji kembali terbitnya peraturan-peraturan terkait penerapan Pajak Progresif bagi penerima manfaat Uang Manfaat JHT agar tidak memberatkan pekerja/buruh.

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x