KPU Kota Kendari Belum Menerima Pengajuan Calon dari 18 Parpol, Jumwal: Limit Waktu 4 Hari Lagi

- 10 Mei 2023, 23:19 WIB
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh.
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh. /Istimewa/

KENDARI KOTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari belum menerima pengajuan calon dari 18 partai politik (parpol) yang terdaftar secara nasional.

Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh mengatakan,  tahapan penerimaan calon sudah 10 hari belakangan ini dibuka.

"Sampai sekarang itu belum ada Parpol yang datang mendaftarkan para calonnya," kata Jumwal saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu, 10 Mei 2023.

Baca Juga: Harga Sembako di Pasar Tradisional Kendari Melambung Tinggi Pasca Lebaran Idul Fitri

Jumwal Shaleh mengungkapkan, pendaftaran bakal calon terhitung sejak tanggal 1 hingga 14 Mei 2023, sehingga limit waktu pendaftaran berakhir 4 hari lagi.

"Kalau sesuai jadwal itu dari tanggal 1-14 jadi ini memasuki hari ke 10 berarti sisa 4 hari," katanya.

Sebelumnya, kata Jumwal, sudah ada beberapa partai yang telah mengonfirmasikan pendaftaran urung dilakukan atas permintaan parpol itu sendiri.

Baca Juga: Kadin dan Dikbud Sultra Berkolaborasi Stimulus Geliat UMKM di Lingkungan Pendidikan

"Seperti hari ini, seharusnya itu partai Nasdem dan partai Umat mendaftar. Tetapi Nasdem meminta untuk di undur di tanggal 11. Untuk Umat belum ada kejelasan," katanya.

Di tempat terpisah, politisi Golkar, Rajab Jinik mengungkapkan pihaknya akan segera mungkin melakukan pengajuan pemdaftaran bakal calon.

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x