Kebakaran Rumah di Kendari Tewaskan Seorang Pria, Pelaku Tak Lain Anak Sendiri

- 19 April 2023, 00:32 WIB
Irwansyah, pelaku pembakaran rumah milik ayahnya sendiri, yang berlokasi di Kota Kendari.
Irwansyah, pelaku pembakaran rumah milik ayahnya sendiri, yang berlokasi di Kota Kendari. /Istimewa/

KENDARI KITA-Kebakaran yang terjadi di Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa, 18 April 2023, menewaskan seorang pria bernama Muhammad Alwi (60).

Saat insiden ini terjadi, korban diketahui tengah tertidur lelap. Akibatnya, Alwi ikut hangus terbakar bersama rumah yang ditinggalinya itu.

Dari hasil penyelidikan pihak Kepolisian, ditemukan seorang pelaku yang tidak lain dan tidak bukan adalah anak korban sendiri bernama Irwansyah alias Iwan (27).

Baca Juga: Kejati Sultra Sita Rp59 Miliar dari Empat Perusahaan Tambang, Terkait Denda PNBP

Kepala satuan reserse kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, telah mengamankan pelaku  pada 18 April 2023, di jalan By Pass Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota

"Yang bersangkutan dilakukan penangkapan karena diduga keras telah melakukan tindk pidana kejahatan yang membahayakan keselamatan umum untuk manusia dan barang (pembakaran rumah)," kata Fitrayadi.

Polisi diketahui berhasil meringkus pelaku berkat keterangan dua orang saksi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 18 April 2023: Sagitarius Meremehkan Perasaannya Sendiri

AKP Fitrayadi lebih jauh menguraikan kronologi kebakaran itu. Pada 17 April 2023, sekitar pukul 23.00 Wita, pelaku melihat ayahnya (Muhammad Alwi), sedang tidur sendiri di dalam kamar, kemudian Iwan mengambil korek api dari dalam saku celana ayahnya.

Selanjutnya, tersangka ke dapur mengambil minyak tanah dan kemudian ke kamar ayahnya lagi untuk melakukan aksinya itu.

"Selanjutnya Iwan menyiram kasur di kamar ayahnya itu dengan minyak tanah dan kemudian membakar kasurnya dengan menggunakan korek gas tersebut. Setelah api membakar kasur, tersangka langsung melarikan diri dengan meninggalkan ayahnya yang sedang tertidur pulas," ujarnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo 18 April 2023: Lakukan Apapun dengan Caramu Sendiri

Motif tersangka dipicu sakit hati karena merasa tidak dianggap anak oleh kedua orang tuanya.

"Olehnya itu, Kerena telah melakukan kejahatan yang membahayakan keselamatan umum untuk manusia dan barang sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 187 ayat (3) Kuhp, tersangka di ancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara," pungkasnya.


Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x