Ini Besaran Zakat Fitrah yang Ditetapkan di Kendari Jelang Idul Fitri 1444 Hijriah

- 29 Maret 2023, 20:54 WIB
Ilustrasi-Penyaluran zakat.
Ilustrasi-Penyaluran zakat. /Freepik.com/

KENDARI KITA-Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra),  menetapkan besaran zakat fitrah di momen Idul Fitrih 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Penetapan besaran zakat fitrah ini melibatkan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kendari, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Kendari, Forkopimda setempat, Panitia Hari Besar Islam (PHBI), camat, lurah, dan tokoh-tokoh agama.

Adapun besaran zakat fitrah yang ditetapkan Pemkot Kendari berdasarkan keputusan bersama yaitu: beras kelas 1 (premium) seperti beras kepala super dan beras pandan wangi seharga Rp 12 ribu per liter kelipatan jumlah konsumsi 3,5 liter per jiwa, maka besaran zakatnya jika dikonversi ke Rupiah adalah Rp 42 ribu per jiwa.

Baca Juga: Paripurna PAW di DPRD Konawe, Suharto Gantikan Posisi Murni Tombili

Beras kelas 2 (medium I) seperti beras ciliwung, beras owoha Konawe seharga Rp 11 ribu per liter kelipatan jumlah konsumsi 3,5 liter per jiwa, besaran zakat jika dikonversi ke nilai rupiah menjadi Rp 38.500 per jiwa.

Beras kelas 3 (dolog/medium II) senilai Rp 10 ribu per liter dikalikan jumlah konsumsi 3,5 liter per jiwa, besaran zakat menjadi Rp 35 ribu per jiwa dan non beras seperti sagu, jagung dan umbi-umbian Rp 6 ribu dikalikan jumlah konsumsi  3,5 liter per jiwa, beesaran zakatnya menjadi Rp 21 ribu per jiwa. Kemudian infak Ramadhan tiap keluarga sebesar Rp 20 ribu. per jiwa.

Sekretaris Kota (Sekot) Kendari, Ridwansyah Taridala mengatakan, penetapan besaran zakat ini  berdasarkan hasil survei harga beras dan non beras dengan mengalikan 3,5 liter takaran yang diwajibkan.

Baca Juga: Telkomsel Sediakan 18 Titik POI di Wilayah Sulawesi dan Maluku Utara, Tiga Diantaranya di Sultra

Besaran zakat dibagi dalam 4 kelompok utama yakni beras premium, medium dolog dan non beras.

"Itu yang sudah disepakati teman-teman dan disampaikan oleh camat, pengurus PHBI di masing-masing wilayah Kota Kendari," kata Ridwansyah Taridala.

Ridwansyah mengingatkan kepada umat muslim yang memiliki kewajiban membayar zakat untuk segera menunaikan kewajibannya agar memiliki kesempatan yang banyak untuk amil zakat mendistribusikan ke saudara-saudara muslim yang berhak menerimanya.

Baca Juga: Pemkab Mubar Peroleh Nilai Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tertinggi di Sultra

"Insha Allah hari ini kita tetapkan supaya bisa segera disosialisasikan, karena ini zakat fitrah kewajiban bagi kita umat muslim," ujarnya.

Ketua Baznas Kota Kendar,  Amri Natsir, mengatakan,  penentuan zakat di tahun ini dilaksanakan lebih cepat dari tahun sebelumnya.

"Dengan harapan besaran zakat tersebut dapat diinformasikan lebih awal ke masyarakat, agar membayar zakat di masing-masing masjid," katanya.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Sultra Terima Permohonan Pencatatan KIK Suku Tolaki

"Sehingga yang berhak bisa memanfaatkan pada bulan suci atau pada hari Idul Fitri," imbuhnya.

Kepala Bagian (Kabag) Kesra, Sapri mengungkapkan, besaran zakat fitrah di tahun 2023 melonjak berbanding lurus dengan kenaikan harga bahan pokok (bapok) di pasaran, dibandingkan tahun 2022.

" Sehingga kita mengikuti harga-harga pasar. Zakat fitrah yang keluarkan sesuai dengan beras atau bahan yang di konsumsi setiap harinya selama bulan suci Ramadhan.

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x