Lukman Abunawas Sebut Keberadaan APBMI Dongkrak Laju Pertumbuhan Ekonomi Sultra

- 5 Oktober 2022, 16:36 WIB
Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas buka Muswil II DPW APBMI Sultra, Rabu 5 Oktober 2022.
Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas buka Muswil II DPW APBMI Sultra, Rabu 5 Oktober 2022. /Mirkas/kendarikita.com

Baca Juga: Kedipan Mata, Isyarat yang Membuat Kucing Terhubung Secara Emosional dengan Manusia

Salah satu contoh terbitnya Peraturan Pemerintah (PM) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 52 Pasal 4 Ayat (3) poin a dan c dimana singkatnya wilayah Terminal Khusus (Tersus) tanpa menggunakan harus menggunakan PBM dan tenaga kerja bongkar muat (TKBM).

Yang mana diketahui PBM adalah perusahan daerah dan TKBM mereka bertugas sebagai pekerja. Bilamana pasal itu difungsikan, secara otomatis mematikan perusahaan lokal dan tenaga kerja lokal yang ada di Sultra.

"Dan ini sudah terjadi dan rata-rata perusahaan tambang tidak mau menggunakan jasa bongkar muat.

Baca Juga: Irwan Suddin Resmi Diberhentikan, Aswan Jabat Plt Gubernur LSM Lira Sultra

Padahal sangat jelas, jika mengacu dalam Undang-Undang (UU) Pasal 27 ayat (2), mengatakan setiap warga negara memiliki hak untuk menerima dan mendapatkan pekerjaan. Sementara PM 52 ini diatur dalam peraturan Kementerian.

Yangana diketahui, peraturan yang rendah dibawahnya selama tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi diatasnya sah-sah saja. Tetapi, bagi Supriadi ini sudah bertentangan dan mematikan penghasilan dan pendapatan perusahaan dan pekerja.

"Sehingga kita berharap, dengan kami mengundang pak Wagub bisa mendengar daripada keluhan dan menyampaikan ke pihak yang berwenang. Adapun aturan itu ada, tetapi ada syarat administrasi dan teknis pembuatan Tersus, minimal disitu dititipkan untuk bagaimana memberdayakan pengusaha lokal dan pekerja lokal," tukasya.

Baca Juga: Lakukan Pemberdayaan, PT Cinta Jaya Bakal Akomodir PBM Lokal

Sebagai informasi, agenda utama Muswil II DPW APBMI Sultra menyelenggarakan pemilihan calon Ketua DPW APBMI Sultra periode 2022-2027.***

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x