Ratusan Massa Aksi Organisasi Kesehatan di Sultra Unjuk Rasa Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

8 Mei 2023, 13:54 WIB
Ratusan masa aksi dari beberapa organisasi tenaga kesehatan di Kota Kendari, menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin 8 Mei 2023. /istimewa/

KENDARI KITA-Ratusan masa aksi dari beberapa organisasi tenaga kesehatan di Kota Kendari, menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin 8 Mei 2023.

Massa aksi ini tergabung dalam organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Mereka berunuk rasa menyuarakan penolakan atas pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law.

 

Baca Juga: Biro SDM Polda Sultra Gelar Pelatihan Asesor Assessment 2023

Adapun tuntutan ke lima organisasi adalah: menolak dengan tegas segala bentuk upaya pemerintah dalam membentuk dan melakukan pembahasan terkait RUU kesehatan Omnibus Law, meminta perlindungan dan kepastian hukum bagi profesi kesehatan, meminta penguatan eksistensi dan kewenangan organisasi profesi kesehatan dan meminta pemerintah untuk menjaga kedaulatan kesehatan rakyat dan bangsa dari oligarki, kapitalisasi, monopoli dan liberalisasi.

Seretaris PPNI Sultra,  Safril mengungkapkan bahwa RUU Kesehatan Omnibus Law terkesan terburu-buru, dibuktikan dengan banyaknya pasal kontroversial dan multitafsir yang menyebabkan polemik di tengah masyarakat.

Apalagi, kata dia, dalam penyusunannya, RUU ini tidak melibatkan organisasi profesi di bidang kesehatan. Padahal kata Safril, organisasi profesi merupakan representasi dari tenaga  kesehatan yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Awal Pekan, Harga Emas Antam Masih Stagnan, Berbanderol Rp 1.059.000 per Gram

"Seharusnya dalam proses pembuatan kebijakan kesehatan yang inklusif, harus dilibatkan, yaitu pemerintah, penyedia layanan kesehatan dalam hal ini tenaga kesehatan dan rumah sakit serta masyarakat sebagai pengguna layanan kesehatan," kata Safril.

Karena itu menurut Safril, sudah seharusnya tenaga kesehatan yang bernaung dalam suatu organisasi, dilibatkan dalam proses pembuatan kebijakan, agar undang-undang yang dilahirkan memiliki kepastian hukum, manfaat dan keadilan

Kemudian, lanjut Safril, Pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law sangat tidak transparan dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Apresiasi Anton Timbang atas Kinerja Pemerintah di Momen HUT Kota Kendari ke-192

Selain itu, tidak ada naskah akademik yang dibahas bersama pemangku kepentingan dan masyarakat untuk melihat aspek  filosofis, sosiologis, dan yuridis yang bertujuan untuk kebaikan bangsa, sehingga dianggap sarat kepentingan oligarki dan kapitalis.

"Proses public hearing yang diselenggarakan oleh pemerintah tidak menjalankan partisipasi bermakna yang sebenarnya dan hanya formalitas belaka. Hal ini tergambar dari Draft Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah tidak memuat apa yang disuarakan oleh organisasi profesi dan organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki kredibiltas dan kompetensi," katanya.

Menanggapi tuntutan massa aksi, Ketua DPRD Provinsi Sultra, Abdurrahman Saleh (ARS), mengatakan bahwa pihaknya akan melayangkan surat ke pusat terkait tuntutan penolakan masa aksi hari ini.

Baca Juga: Sertu Dirhamsyah Dijadwalkan Tiba di Sultra, Boyong 2 Medali Emas 2 Perak dari Kejuaraan Kempo Portugal

"Kami akan kirim surat baik lewat surat, Watshap, Instagram ke DPR RI, Menteri kesehatan, mentri ketenagakerjaan dan kalau bisa langsung ke presiden," kata Abdurahman Saleh.

Editor: Mirkas

Tags

Terkini

Terpopuler