Jadwal Imsak Kota Kendari dan Sekitarnya, 31 Maret 2023, 9 Ramadhan 1444 Hijriah

- 30 Maret 2023, 23:29 WIB
Ilustrasi-Kubah masjid/nuansa Ramadhan.
Ilustrasi-Kubah masjid/nuansa Ramadhan. /Pixabay.com/smuldur / 464 images/

KENDARI KITA-Imsak dianggap sebagai penanda waktu berpuasa Ramadhan. Penentuan waktu imsak hanya ada di Indonesia.

Fenomena masjid-masjid dan musholla-musholla menyuarakan waktu imsak tak ditemui di negara manapun seperti ditemui di beberapa daerah di Indonesia.

Imam Al-Mawardi di dalam kitab Iqna’-nya menuturkan:

Baca Juga: Tim Narko 10 Polresta Kendari Bekuk Janda Muda di Kendari, Diduga Pengedar Sabu

“Waktu berpuasa adalah dari terbitnya fajar kedua sampai tenggelamnya matahari. Akan tetapi (akan lebih baik bila) orang yang berpuasa melakukan imsak (menghentikan makan dan minum) sedikit lebih awal sebelum terbitnya fajar dan menunda berbuka sejenak setelah tenggelamnya matahari agar ia menyempurnakan imsak (menahan diri dari yang membatalkan puasa) di antara keduanya.” (lihat Ali bin Muhammad Al-Mawardi, Al-Iqnaa’ [Teheran: Dar Ihsan, 1420 H] hal. 74).

Dr. Musthafa al-Khin dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji menyebutkan:

“Puasa menurut syara’ adalah menahan diri dari apa-apa yang membatalkan dari terbitnya fajar sampai dengan tenggelamnya matahari disertai dengan niat.” Musthafa al-Khin dkk, Al-Fiqh Al-Manhaji fil Fiqh As-Syafi’i [Damaskus: Darul Qalam, 1992], juz 2, hal. 73).

Baca Juga: Intens Sosialisasi dan Edukasi Waspada Investasi Bodong, Tim OJK Sultra Sambangi Masyarakat Pedesaan

Penetapan waktu imsak 15 menit sebelum adzan subuh adalah bentuk kepedulian para ulama yang “memperhatikan umat dengan perhatian kasih sayang” atau dalam bahasa Arab sering disebut yandhuruunal ummah bi ‘ainir rahmah.

Karena sayangnya ulama negeri ini kepada umat mereka menetapkan waktu imsak demi lebih sempurnanya puasa Ramadhan yang dilakukan umat Islam bangsa ini. Wallahu a’lam.

Berikut ini jadwal imsak Kota Kendari, 9 Ramadhan 1444 Hijriah, 31 Maret 2023,  zona Waktu Indonesia Tengah (Wita):

Halaman:

Editor: Mirkas

Sumber: Kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x