Jadwal Imsak Kota Kendari dan Sekitarnya, 30 Maret 2023, 8 Ramadhan 1444 Hijriah

- 30 Maret 2023, 00:43 WIB
Ilustrasi nuansa Ramadhan-Adab berpuasa menurut ulama.
Ilustrasi nuansa Ramadhan-Adab berpuasa menurut ulama. /Pixabay.com/NuhEnes/5 images/

KENDARI KITA-Imsak dianggap sebagai penanda waktu berpuasa Ramadhan. Penentuan waktu imsak hanya ada di Indonesia.

Fenomena masjid-masjid dan musholla-musholla menyuarakan waktu imsak tak ditemui di negara manapun sebagaimana bisa ditemui di beberapa daerah di Indonesia.

Baca Juga: Pemkab Buteng Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1444 Hijriah

Imam Al-Mawardi di dalam kitab Iqna’-nya menuturkan:

“Waktu berpuasa adalah dari terbitnya fajar kedua sampai tenggelamnya matahari. Akan tetapi (akan lebih baik bila) orang yang berpuasa melakukan imsak (menghentikan makan dan minum) sedikit lebih awal sebelum terbitnya fajar dan menunda berbuka sejenak setelah tenggelamnya matahari agar ia menyempurnakan imsak (menahan diri dari yang membatalkan puasa) di antara keduanya.” (lihat Ali bin Muhammad Al-Mawardi, Al-Iqnaa’ [Teheran: Dar Ihsan, 1420 H] hal. 74).

Dr. Musthafa al-Khin dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji menyebutkan:

Baca Juga: Dugaan Kejahatan Sektor Pertambangan, PT Mandala Jayakarta Kembali Dilaporkan ke Bareskrim Polri

“Puasa menurut syara’ adalah menahan diri dari apa-apa yang membatalkan dari terbitnya fajar sampai dengan tenggelamnya matahari disertai dengan niat.” Musthafa al-Khin dkk, Al-Fiqh Al-Manhaji fil Fiqh As-Syafi’i [Damaskus: Darul Qalam, 1992], juz 2, hal. 73).

Penetapan waktu imsak 15 menit sebelum adzan subuh adalah bentuk kepedulian para ulama yang “memperhatikan umat dengan perhatian kasih sayang” atau dalam bahasa Arab sering disebut yandhuruunal ummah bi ‘ainir rahmah.

Karena sayangnya ulama negeri ini kepada umat mereka menetapkan waktu imsak demi lebih sempurnanya puasa Ramadhan yang dilakukan umat Islam bangsa ini. Wallahu a’lam.

Baca Juga: Listrik Sering Padam, Anggota DPRD Kabupaten Muna Barat Sambangi PLN Sulselbar

Halaman:

Editor: Mirkas

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x