Namun kewajiban ini akan gugur jika ia memiliki dugaan (wahm, bahwa jika ia tetap berpuasa maka akan membahayakan terhadap kesehatannya, seperti akan bertambah sakit atau fisiknya melemah.
Bahkan bila sampai pada keyakinan atau dugaan kuat akan membahayakan fisik sang ibu dan keselamatan janin, ia wajib tidak berpuasa demi menjaga nyawa manusia (hifdh an-nafs).
Sebaiknya, perempuan hamil tidak mengira-ngira tentang kondisi kesehatan fisiknya dan kesehatan kandungannya, melainkan meminta bantuan kepada dokter kandungan muslim (bidan) yang mampu memperhitungkan apakah yang maslahat baginya adalah berpuasa atau tidak.
Baca Juga: Polemik Aturan Pelarangan Pakaian Bekas, Ini Kata Legislator Senayan
Jika menurut dokter kandungan puasa tidak mengganggu kesehatan fisiknya dan janinnya, maka tetap wajib baginya untuk berpuasa.
Sebaliknya, jika menurut dokter kandungan, berpuasa dapat berpotensi membahayakan fisik dan janinnya, maka kewajiban berpuasa menjadi gugur baginya. Wallahu a’lam.***