Tanggal Pelaksanaan Cuti Bersama Idul Fitri Dipercepat Dua Hari, Menhub RI Ajukan Usulan Ini ke Presiden RI

- 24 Maret 2023, 21:14 WIB
Ilustrasi-Mudi lebaran 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Ilustrasi-Mudi lebaran 1444 Hijriah/2023 Masehi. /https://www.freepik.com/author/febriansyachpanji/

KENDARI KITA-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia (RI), mempercepat pelaksanaan cuti bersama (mudik Idul Fitri) pada 18 April 2023, yang semula diusulkan pada 21 April 2023.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, mengatakan telah mengajukan usulan penetapan tanggal cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi dalam rapat terbatas (ratas) yang digelar Jumat, 24 Maret 2023.

Menurut Budi, wacana tersebut telah disetujui Presiden RI Jokowi yang turut serta dalam ratas hari ini di Istana Kepresidenan.

Baca Juga: Jadwal Imsak Kota Kendari, 3 Ramadhan 1444 Hijriah, 25 Maret 2023

Meski belum disahkan, Menhub memastikan usulan tersebut tinggal menunggu persetujuan dari tiga kementerian terkait, diantaranya Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

Skema pengesahan usulan yang diajukan Menhub ini melibatkan Kementerian tersebut mengingat penentuan SKB 3 Menteri, diperlukan adanya keterlibatan dari tiga pemangku kebijakan tersebut.

"Jadi memang keputusan ini adalah keputusan tiga menteri, Menteri Agama, Menteri Pendidikan, dan Menteri Tenaga Kerja. Karena itu, saya ditugaskan berkirim surat kepada Presiden ditembuskan beberapa pihak yang mempunyai kewenangan itu," kata Budi, dikutip oleh kendari.pikiran-rakyat.com dari laman pikiran-rakyat.com, Jumat, 24 Maret 2023.

Baca Juga: Polemik Aturan Pelarangan Pakaian Bekas, Ini Kata Legislator Senayan

"Tapi bisa dikatakan bahwa karena sudah diputuskan dalam ratas, ini secara de facto sudah terjadi, tinggal de jure kami akan mengusulkan usulan kepada Bapak Presiden Ri dan saya rasa, kami rasa kami akan rapat dengan tiga kementerian tersebut," imbuh Budi.

Menhub bersama Polri diketahui telah berkoordinasi terkait perkiraan lonjakan pemudik tahun ini.

Karena itu, untuk mencegah terjadinya penumpukan volume kendaraan, Menhub menempuh langkah preventif dengan memajukan hari cuti Lebaran 2023.

Baca Juga: Claro Kendari Gelar Teras Ramadhan dengan Berbagai Sajian Kuliner

"Itu alasannya apa? karena secara tradisional keinginan akan mudik ini tinggi sekali dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju hanya tanggal 21, maka terjadi penumpukan yang luar biasa sehingga dengan dimajukan," katanya.

Jika usulan percepatan jadwal cuti bersama Lebaran ini telah mendapat persetujuan, maka pemudik yang semula baru bisa pulang kampung mulai 21 April 2023, dapat memulai perjalanannya dari 18 April 2023 sore.

"Itu pemudik bisa mulai dari tanggal 18 sore, 19, 20 21, ada empat hari mereka mudik," kata  Budi.

Baca Juga: Horoskop Cinta Zodiak Scorpio dan Sagitarius 24 Maret 2023

Dengan perpanjangan waktu arus mudik, Budi berharap kemacetan dan penumpukan kendaraan tidak terlalu parah, karena jadwal keberangkatan yang lebih leluasa.

"Kalau sekarang itu cutinya sesuai dengan SKB 3 menteri dari tanggal 21 sampai 26. Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari. Jadi mulai dari 19 mulai libur, 20 libur, tapi masuknya 26, jadi tambah 1 hari, tapi di depan maju dua hari," ujar Budi.

Sementara untuk arus balik, pemudik bisa memilih tanggal 26 atau sesuai dengan durasi cuti yang diambil masing-masing individu.

Baca Juga: Tips Melatih Anak Berpuasa Ramadhan Sejak Dini

"Sedangkan balik itu mereka harus pulang hari Rabu, tapi bagi mereka yang berkeinginan melakukan cuti lebih panjang bisa sampai tanggal 30, sampai tanggal 1, itu satu keputusan yang tadi diambil diskusi yang cukup efektif ya," kata Budi.***

Editor: Mirkas

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x