Pendapat Ulama tentang Hukum Ziarah Kubur bagi Wanita

- 20 Maret 2023, 22:25 WIB
Ilustrasi-Pendapat Ulama tentang Hukum Ziarah Kubur bagi Wanita.
Ilustrasi-Pendapat Ulama tentang Hukum Ziarah Kubur bagi Wanita. /Freepik.com/

Baca Juga: Inovatif dalam Pelayanan Digital, Kemenkumham Diganjar Penghargaan KemenPAN RB

Berdasarkan dalil-dalil tersebut diketahui bahwa larangan wanita ziarah kubur terkait dengan ziarah yang dibarengi dengan fitnah atau dibarengi dengan perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam agama seperti histeris (menangis sambal mejerit-jerit), meratap, menyia-nyiakan kewajiban, ikhtilat antara pria dan wanita di perjalanan dan sebagainya.

Jika ziarah kubur dibarengi dengan fitnah dan perbuatan-perbuatan yang dilarang, maka ziarah kubur tidak diperbolehkan.

Namun jika ziarah kubur tidak dibarengi fitnah, maka wanita dibolehkan untuk ziarah kubur, karena kaum wanita juga butuh mengingat kematian seperti halnya kaum pria.

Baca Juga: Keluar dari Rutan dan Berstatus Tahanan Kota, Ridwansyah Taridala Bersimpuh di Hadapan Sang Ibu

Imam al Nawawi mengomentari dalam kitab al Majmu’ bahwa pendapat yang mengharamkan wanita ziarah kubur adalah pendapat syaz (aneh) di kalangan mazhab Syafi’iyyah, intinya jumhur ulama membolehkan disertai makruh tanzih.

Muhammad bin Hasan al Syaibani mengatakan: Tidak mengapa ziarah kubur (baik pria maupun Wanita) untuk mendoakan si mayit dan untuk mengingat kematian.***

Halaman:

Editor: Mirkas

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x