Hukum Berniat Puasa Lain di Bulan Suci Ramadhan

- 1 Maret 2023, 20:05 WIB
Ilustrasi-Hukum berniat puasa lain di Bulan Suci Ramadhan.
Ilustrasi-Hukum berniat puasa lain di Bulan Suci Ramadhan. /Freepik.com/dr.digitex/

KENDARI KITA-Setiap amalan tergantung pada niatnya. Ini berarti bila seseorang lupa atau tidak berniat puasa pada malam hari, maka puasa yang ia lakukan pada siang harinya bisa dianggap batal atau tidak sah.

Menurut ulama Syafi’iyyah, niat merupakan kunci syarat sah. Niat tidak hanya sebagai penyempurna sebagaimana dalam mazhab Hanafiyah.

Dalam mazhab Syafi’i, niat menentukan sah atau tidaknya amal. Secara umum, ada beberapa ibadah yang bisa digabung dalam satu niat dan masing-masing bisa mendapatkan pahala.

Baca Juga: 12 Kebijakan Administrasi Kependudukan yang Perlu Diketahui, Nomor 4 Tak Boleh Memungut Biaya

Misalnya orang shalat tahiyyatul masjid diniatkan sekalian shalat sunnah qabliyah dhuhur.

Atau pasutri bersenggama di pagi hari Jumat, kemudian ia berniat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besarnya sekaligus berniat mandi sunnah Jumat (suami).

Niat seperti itu sah hukumnya. Dalam ilmu fikih juga ada banyak contohnya. Dalam hal puasa juga sama.

Misalnya ada orang mempunyai tanggungan utang puasa lalu diqadha bersama puasa sunnah semacam ‘Arafah, Senin-Kamis, Asyura’ dan lain sebagainya, semuanya hukumnya sah.

Baca Juga: Tampilkan Tenun Khas Buton, Tiga Anak Didik Rafa Modeste Juara di Ajang Keren Beken 2023

Lalu bagaimana jika seseorang meniatkan puasa lain saat berpuasa Ramadhan?

Imam Nawawi dalam kitabnya al-Majmu’, Syarah al-Muhadzab menjelaskan, pada bulan Ramadhan tidak sah melakukan puasa apa pun kecuali hanya untuk puasa Ramadhan.

Artinya:

Halaman:

Editor: Mirkas

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x