KENDARI KITA - Seorang pria di Kendari berinisial DS (18) dibekuk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, lantaran diduga meringkus mengedarkan Narkoba jenis ganja.
Kepala Satres Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, penangkapan terhadap DS (28) berawal dari informasi yang diterima dari petugas Bea dan Cukai Kanwil Kendari, Senin 15 Mei 2023 sekira pukul 11.45 Wita.
Disebutkannya, informasi yang diterima terkait satu paket kiriman melalui jasa pengiriman Lion Parcel di Kecamatan Mandonga yang diduga berisikan ganja.
Selanjutnya, kata dia, anggota Opsnal Satres Narkoba Polresta Kendari bersama petugas Bea dan Cukai Kanwil Kendari melakukan penyelidikan dan pembuntutan.
"Kemudian, sekitar jam 18.30 Wita, bertempat di seputaran Pos Security Fakultas Pertanian Universitas Halu Oleo, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Kendari bersama tim Bea dan Cukai Kendari mengamankan seorang lelaki berinisial DS (28)," jelasnya, Kamis 25 Mei 2023.
Selanjutnya, AKP Hamka menjelaskan, setelah diintrogasi, lelaki tersebut mengakui bahwa paket yang berada di pos tersebut adalah barang miliknya.