Tergiur Imbalan Rp100 Ribu, Seorang Pria di Kendari Nekat Edarkan Sabu, Terima 18 Paket Melalui Sistem Tempel

- 25 Mei 2023, 16:57 WIB
Satres Narkoba Polresta Kendari bekuk seorang pria pengedar sabu di Kendari, Hendra Saputra.
Satres Narkoba Polresta Kendari bekuk seorang pria pengedar sabu di Kendari, Hendra Saputra. /Mirkas/kendarikita.com

"Tim operasional Satres Narkoba langsung melakukan penggeledahan, pakaian atau badan terhadap lelaki HPS dan menemukan barang bukti sebanyak 3 paket Narkotika jenis Sabu. Dua paket ditemukan di saku celana belakang pelaku, dan satu satu paket ditemukan di tanah, di sekitar pelaku," ungkap AKP Hamka melalui siaran pers yang diterima kendarikita.com, Kamis 25 Mei 2023.

Ditambahkannya, setelah dilakukan tangkap tangan, pihaknya melakukan interogasi terhadap pelaku dan yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya telah menempel barang bukti lainnya sebanyak 15 paket dibeberapa titik di wilayah Kota Kendari.

Baca Juga: Seorang Perawat di Kendari Dianiaya Keluarga Pasien, Begini Kronologinya

"Selanjutnya anggota Opsnal melakukan penyisiran di berbagai titik dan telah mengamankan semua barang bukti," tambahnya.

AKP Hamka juga memberkan, bahwa berdasarkan keterangan dari tersangka, dirinya menerima sebanyak 18 paket tersebut dengan cara ditempelkan di seputran Jalan Martandu, Kecamatan Kambu. 

Tersangka juga mengakui bahwa baru satu kali menerima paket Narkotika jenis Sabu dari lelaki berinial SS.

Baca Juga: Siap Digelar, Kendari Rock Festival 2023 Bakal Suguhkan Penampilan Musisi Lintas Generasi

"Tersangka mengaku mendapat imbalan Rp100 ribu dari lelaki SS, apabila berhasil mengedarkan 1 gram sabu. Saat ini penyidik dan Tim Operasional Satres Narkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan lelaki SS," pungkasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil operasional Tim Satres Narkoba, dari tersangka telah diamankan sebanyak 18 paket yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu, dengan berat bruto kurang lebih 8,26 gram.

HPS disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun kurungan penjara dan paling lama 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x