Beda Perlakuan Jaksa, Dalam Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Pertambangan di PT Antam dan Suap Alfamidi?

- 21 Maret 2023, 23:42 WIB
Kantor Kejati Sultra.
Kantor Kejati Sultra. /Mirkas/kendarikita.com

Baca Juga: Dirut Perumda Sultra Diperiksa Penyidik Kejati, Atas Dugaan Korupsi Pertambangan di Wilayah IUP OP PT Antam

Selanjutnya, Dody menjelaskan, persoalan penetapan tersangka IUP OP PT Antam yang belum juga ada, dikarenakan harus membutuhkan pemeriksaan dari stakeholder terkait yang begitu banyak.

"PT Antam kan yang diperiksa bukan hanya berapa orang, tetapi ada beberapa perusahaan dan juga pihak dari PT Antam," jelasnya.

Dody menambahkan,  dalam penanganan kasus dugaan suap Alfamidi hanya melibatkan beberapa pihak saja, seperti PT Midi Utama Indonesia dan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, yang sudah jelas melakukan gratifikasi suap.

Baca Juga: Kasus Suap Alfamidi, Sulkarnain Kadir Jalani Pemeriksaan Hingga Malam

"Kan jelas siapa yang terima suap, kalau PT Antam kan permasalahan korupsi penjualan ore nikel di kawasan hutan lindung yang masuk wilayah IUP-OP PT Antam,"tuturnya.

Dia juga menegaskan, bahwa pihaknya bekerja secara profesional dan tidak melakukan sensasi maupun pencitraan. Jika penyidikan tersebut mengarah ke bukti-bukti maka akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Dan memang saat ini, sama-sama lagi jalan penyidikan," tegasnya.***

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x