Untuk diketahui, penyidik Kejati Sultra telah menetapkan Sekretaris Kota (Sekot) Kendari, Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemberian suap atas pemberian izin PT Midi Utama Indonesia, oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.
Keduanya diduga kuat terlibat dalam proses pengurusan perizinan gerai Alfamidi di Kota Kendari.***