Baca Juga: Ridwansyah Taridala Ditahan Kejati, Asmawa Tosepu Tunjuk Susanti Jabat Plh Sekda
Asnawi juga menyebutkan, bahwa penetapan tersangka terhadap Ridwansyah Taridala terkesan prematur dan dipaksakan.
Sebab, lanjutnya, Ridwansyah Taridala mulai diperiksa pada Kamis 9 Maret 2023. Kemudian, kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan kedua pada Senin 13 Maret 2023, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan.
Sehingga, penetapan tersangka tersebut dilakukan pihak penyidik Kejati Sultra hanya dalam waktu lima hari kalender, dan tiga hari waktu kerja. Padahal, idealnya penyidik membutuhkan waktu tujuh hari.
RidwansyahBaca Juga: Kejati Sultra Beberkan Peran Ridwansyah Taridala dan SM Dalam Kasus Dugaan Suap Alfamidi di Kendari
Tak hanya itu, penyidik Kejati Sultra juga menetapkan tersangka dan langsung menahan Ridwansyah Taridala tanpa didampingi kuasa hukum.
Parahnya lagi, lanjut Asnawi, keputusan penyidik langsung menahan Ridwansyah Taridala juga terkesan dipaksakan, karena Sekda Kendari itu kooperatif dan tak melakukan hal-hal yang berpotensi menghambat proses penyidikan.
"Makanya kami asumsikan, bahwa kakak saya ini sedang dikriminalisasi.
Baca Juga: Dugaan Suap Alfamidi, Penyidik Kejati Sultra Periksa Empat ASN di Lingkup Pemkot Kendari
Untuk diketahui, penyidik Kejati Sultra telah menetapkan Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemberian suap atas pemberian izin PT Midi Utama Indonesia, oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.