Sebelumnya, penyidik sudah melayangkan panggilan pertama, namun Sulkarnain Kadir tidak hadir alias mangkir.
Baca Juga: Kejati Sultra Beberkan Peran Ridwansyah Taridala dan SM Dalam Kasus Dugaan Suap Alfamidi di Kendari
Dody mengungkapkan, selain Sulkarnain Kadir, penyidik juga akan memanggil sejumlah pihak terkait.
Seperti diketahui, penyidik Kejati Sultra telah menetapkan Sekretaris Kota (Sekot) Kendari, Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemberian suap atas pemberian izin PT Midi Utama Indonesia, oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.
Keduanya diduga kuat terlibat kasus suap Alfamidi dalam proses pengurusan perizinan gerai Alfamidi di Kota Kendari.***