Dalam sertifikat hak pakai nomor 19 yang mereka jadikan dasar menguasai lahan milik kliennya itu, dimatikan kemudian dipecah menjadi sertifikat 20, 21, 22 dan 23 tahun. Semuanya diterbitkan pada tahun 1993.
"Sertifikat yang mereka bawa dan sudah di pecah jadi empat sertifikat dibidang tanah seluas 10.800 M2 (milik kliennya, red) diterbitkan oleh BPN," ungkapnya.
Di tempat yang sama, anggota tim kuasa hukum Sugiati, Muhammad Firianto SH mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada Hakim PN Kendari yang selama ini sudah mengawal proses sidang dalam perkara ini.
Baca Juga: Dianiaya OTK, Seorang Mahasiswa UHO Kendari Alami Luka Tusuk Pada Bagian Dada
Ditanya soal bagaimana ketika pihak tergugat mengajukan banding, menurut dia, itu adalah hak mutlak bagi tergugat.
Muhammad Firianto menegaskan, bahwa pihaknya siap apabila putusan akan dibawa ke tahap banding di Mahkamah Agung (MA).
"Kami siap, jika ada upaya hukum lain," tegasnya. ***