Serobot Lahan Warga, UHO Kendari Digugat : Pengadilan Negeri Kabulkan Gugatan Sugiati

- 19 November 2022, 00:27 WIB
Tim Kuasa Hukum penggugat, Nur Ramadhan, SH., MH (kiri) dan Muhammad Firianto, SH (kanan) saat diawawancarai.
Tim Kuasa Hukum penggugat, Nur Ramadhan, SH., MH (kiri) dan Muhammad Firianto, SH (kanan) saat diawawancarai. /Mirkas/kendarikita.com

Baca Juga: Mahasiswi Polisikan Oknum Dosen, Dugaan Pelecehan Seksual Kembali Coreng Wajah Pendidikan di UHO Kendari

Dalam sertifikat hak pakai nomor 19 yang mereka jadikan dasar menguasai lahan milik kliennya itu, dimatikan kemudian dipecah menjadi sertifikat 20, 21, 22 dan 23 tahun. Semuanya diterbitkan pada tahun 1993.

"Sertifikat yang mereka bawa dan sudah di pecah jadi empat sertifikat dibidang tanah seluas 10.800 M2 (milik kliennya, red) diterbitkan oleh BPN," ungkapnya.

Di tempat yang sama, anggota tim kuasa hukum Sugiati, Muhammad Firianto SH mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada Hakim PN Kendari yang selama ini sudah mengawal proses sidang dalam perkara ini.

Baca Juga: Dianiaya OTK, Seorang Mahasiswa UHO Kendari Alami Luka Tusuk Pada Bagian Dada

Ditanya soal bagaimana ketika pihak tergugat mengajukan banding, menurut dia, itu adalah hak mutlak bagi tergugat.

Muhammad Firianto menegaskan, bahwa pihaknya siap apabila putusan akan dibawa ke tahap banding di Mahkamah Agung (MA).

"Kami siap, jika ada upaya hukum lain," tegasnya. ***

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x