Masih dalam amar putusan, PN Kendari menyebut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menyatakan empat sertifikat hak pakai tahun 1993 nomor 20, 21, 22 dan 23 tidak sah dan tidak mengikat pada objek sengketa.
Kemudian PN Kendari, menghukum tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segera mengosongkan obyek sengketa dan menyerahkan kepada pengggugat dalam keadaan baik seperti semula, tanpa ada beban apapun diatasnya.
Baca Juga: Oknum Dosen UHO Kendari Dipolisikan, Lantaran Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Mahasiswinya
"Pembacaan amar putusan secara online hari ini dan dokumen asli putusan pekan depan diterbitkan. Dari hasil ini, kami turut mengapresiasi hakim PN Kendari yang secara objektif melihat perkara ini dan memutuskan sesuai fakta hukum yang ada," jelas Nur Ramadhan.
Dia menyebutkan, UHO mengklaim lahan milik kliennya dengan cara memagar sekeliling objek lahan dari dua tahun yang lalu, yang sudah dikuasai Sugiati puluhan sejak tahun 1979. Atas dasar Sugiati melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Juni 2022.
Baca Juga: Dugaan Gratifikasi Penerimaan Mahasiswa Baru, Rektor UHO Dilaporkan ke KPK
"Dua tahun lalu, pihak UHO memagar lahan milik klien saya. Dengan dasar itu, kami menggugat ke PN Kendari," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Sugiati itu.
Lebih lanjut, Nur Ramadhan menjelaskan, dalam proses persidangan, pihaknya hanya memiliki surat keterangan tanah (SKT) 1979 yang ditandatangani oleh pemerintah Desa Kambu saat itu.
Sementara itu, pihak tergugat UHO Kendari membawa bukti alas hak kepemilikan sebuah sertifikat hak pakai nomor 19, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).