Sementra itu, untuk tersangka Sukarman Loke kata Ghufron, tim penyidik akan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini hingga 12 Juli 2022.
"Untuk tersangka Sukarman Loke kita akan melakukan penahanan selama 20 hari di Rutan KPK pada Kavling C1, "ucapnya
Akibat perbuatannya, tersangka Rusdianto selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk tersangka Sukarman Loke sebagai penerima suap, diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, perkara ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang sudah memproses hukum terhadap tiga orang tersangka
Ketiganya yakni Bupati Koltom periode 2021-2026 Andi Merya Nur, Mochamad Ardian Noervianto selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020-November 2021 dan Laode M Syukur Akbar selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Muna.