Fenomena eksekusi jaminan fidusia secara sepihak yang dilakukan leasing ataupun debt collector menimbulkan banyaknya aduan di Polda Sultra terhadap debt collector ataupun bagian penarikan perusahaan leasing.
Di tempat yang sama, Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Sultra, Maulana Yusup mengatakan, bahwa pihaknya telah mengatur terkait penggunaan jasa debt collector oleh pihak perusahaan pembiayaan.
Disebutkannya, debt collector yang diperintahkan oleh perusahaan pembiayaan atau leasing harus tersertifikasi dari OJK.
"Setiap debt collector yang bertindak atas nama perusahaan leasing harus tersertifikasi dan mengantongi surat perintah dari perushaan, " katanya. ***