Fenomena Maraknya Perampasan Jaminan Fidusia, Begini Penjelasan Polisi dan OJK yang Wajib Diketahui Debitur

- 22 Juni 2022, 15:26 WIB
Kanit I Subdit Tindak Pidana Ekonomi Khusus Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Ahmad Fatoni.
Kanit I Subdit Tindak Pidana Ekonomi Khusus Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Ahmad Fatoni. /Mirkas/kendarikita.com

Fenomena eksekusi jaminan fidusia secara sepihak yang dilakukan leasing ataupun debt collector menimbulkan banyaknya aduan di Polda Sultra terhadap debt collector ataupun bagian penarikan perusahaan leasing.

Di tempat yang sama, Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Sultra, Maulana Yusup mengatakan, bahwa pihaknya telah mengatur terkait penggunaan jasa debt collector oleh pihak perusahaan pembiayaan.

Baca Juga: Dugaan Skandal Penambangan Kawasan Hutan, PB HMI Minta Polri Periksa Dirut PT. Antam, PT LAM dan PT TPI

Disebutkannya, debt collector yang diperintahkan oleh perusahaan pembiayaan atau leasing harus tersertifikasi dari OJK.

"Setiap debt collector yang bertindak atas nama perusahaan leasing harus tersertifikasi dan mengantongi surat perintah dari perushaan, " katanya. ***

Halaman:

Editor: Mirkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x