Hal itu disuarakan oleh Ketua Umum Fahmi Sultra-Jakarta, Midul Makati dalam orasinya di depan KPK RI.
"Pada intinya kawan-kawan turun hari ini untuk memastikan dan memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah Sultra khususnya kota Kendari terkait dengan dana PEN, "ujarnya
Pria sapaan Don Mike ini juga menjelaskan,bahwa didalam persidangan yakni terdakwa Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kolaka Timur (Koltim) Laode Muhammad Syukur didalam berkas terdapat pencarian dana PEN sebesar Rp349 miliar itu masuk dalam materi persidangan dan ada keterkaitan dengan Wali Kota Kendari.
Dia juga menyampaikan, persoalan yang menyerat Bupati Kolaka Timur saling berkaitan dengan Wali Kota Kendari masalah dengan pinjaman dana PEN.
"Bagaimana bisa didalam materi persidangan Kolaka Timur ada pemerintah Kota Kendari tetapi kenapa tidak ada pemanggilan terhadap Wali kota Kendari yakni Sulkarnain Kadir. Kami minta kejelasan KPK, "bebernya
Bahkan dia menduga, sejak tahun 2020 hingga saat ini penggunaan pencarian dana PEN belum ada satu pun yang terealisasi terkait daripada penggunaannya.
"Salah satunya yang sampai sekarang tidak terealisasikan yaitu Ring road dan Rumah Sakit Tipe D Kota Kendari yang berada di Puuwatu bagaimana bisa akan terealisasi dalam waktu singkat, "herannya
Lanjutnya, "Untuk itu kami mendesak pihak KPK juga agar memeriksa dan memanggil Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir terkait kasus dugaan korupsi pencairan dana PEN sebesar Rp349 miliar itu, "Midun memungkas