Wali Kota Bekasi Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang

- 4 April 2022, 13:01 WIB
Rahmat Effendi Wali Kota Non Aktif Bekasi menggunakan rompi orange KPK (Foto Istimewa)
Rahmat Effendi Wali Kota Non Aktif Bekasi menggunakan rompi orange KPK (Foto Istimewa) /

 

 

KENDARI KITA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rahmat Effendi (RE) Wali Kota nonaktif Bekasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal tersebut dikatakan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin 4 April 2022.

Dia mengatakan penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Provinsi Jawa Barat, yang sebelumnya juga menjerat Rahmat Effendi sebagai tersangka.

“Tim penyidik KPK telah mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, "ucapnya

"Setelah mengumpulkan berbagai alat bukti dari pemeriksaan sejumlah saksi, tim penyidik menemukan dugaan adanya tindak pidana lain yang dilakukan oleh tersangka RE, sehingga dilaksanakan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU, "tambah Ali Fikri

Selain itu kata dia bahwa tim penyidik KPK menduga Rahmat Effendi membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya, yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

“Dalam rangka melengkapi alat bukti yang telah KPK miliki, tim penyidik segera menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi, "ungkapnya

Halaman:

Editor: Ifal Chandra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x