KENDARI KITA - Usai resmi menetapkan konten kreator OnlyFans, Dea resmi sebagai tersangka kasus pornografi, kini Polda Metro Jaya melakukan pengembangan kemungkinan adanya pelaku lain.
Kepada wartawan, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tersebut.
Ia juga mengungkapkan, bahwa kemungkinan adanya pelaku lain selain Dea itu bisa saja.
Baca Juga: Gaungkan Pancasila, BPIP Gandeng Pangdam V Brawijaya
Dilansir kendarikita.com dari laman pmjmews.com, polisi memungkinkan akan adanya pelaku lain dari kasus pornografi tersebut.
"Kemungkinan ada (pelaku lain dari kasus ini)," ujar, Kombes Pol Auliansyah Lubis, Sabtu 26 Maret 2022.
Kendati begitu, Auliansyah belum membeberkan perihal identitas pelaku lain tersebut. Dia hanya menyebut pihaknya akan segera mengumumkan pelaku lain dalam waktu dekat.
"Jadi nanti ada pelaku lain, selain Dea," ucapnya.