Pemerintah Didesak Percepat Revisi Perpres Pengendalian Harga Distribusi BBM Subsidi

- 10 Februari 2023, 12:54 WIB
Ilustrasi pengisian BBM.
Ilustrasi pengisian BBM. /Pixabay.com/Andreas160578 /527 images/

KENDARI KITA-Pemerintah didesak mempercepat revisi  Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM) sebagai payung hukum untuk pengendalian BBM bersubsidi ke depan.

Menurut Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno, keakurasian data terpadu sebagai format pemberian subsidi menjadi hal yang perlu ditingkatkan guna mencegah terjadinya dualisme harga BBM subsidi agar lebih tepat sasaran.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 10 Februari 2023: Aries Harus Logis Menerapkan Nalar Bisnis, Gemini Lebih Kreatif Hari Ini

Eddy menegaskan bahwa Perpres itu menjadi dasar hukum pendistribusian BBM yang tepat sasaran.

"Data saat ini yang Kita gunakan adalah Data Terpadu Kemensos, itu pun masih dalam proses untuk kita tingkatkan lagi keakurasiannya. Maka diperlukan satu bentuk dan format pemberian subsidi yang yang lebih tepat sasaran untuk mencegah terjadinya dualisme harga yang kemudian bisa berujung pada penggunaan subsidi yang digunakan oleh pihak-pihak yang sebenarnya tidak berhak untuk menerima jadi subsidi itu tidak mubazir," kata Eddy.

Baca Juga: Harga Emas Antam 10 Februari Turun Lagi, Berbanderol Rp 1.026.000 per Gram

Eddy mengusulkan pola pendistribusian produk BBM subsidi  disesuaikan dengan akurasi data penerima subsidi.

"Sebaiknya subsidi diberikan langsung kepada para penggunanya atau masyarakatnya jadi masyarakat yang memang berhak menerima subsidi diberikan subsidinya itu dalam bentuk tunai ke rekening masing-masing dan harga LPG di pasaran itu satu harga, sehingga tepat sasaran. Ini salah satu usulan yang Kami berikan tapi memang membutuhkan keakurasian data," ungkapnya. 

Baca Juga: Disney Bakal Rilis Sequel Animasi Toy Story 5, Frozen 3, hingga Zootopia

Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi VII DPR RI Ratna Juwita Sari.

Halaman:

Editor: Mirkas

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x