KENDARI KITA - Tak sedikit dari masyarakat di indonesia yang menunggak tagihan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Namun kabar menggembirakan datang dari laman resmi dari BPJS Kesehatan tersebut.
Dalam laman resminya, masyarakat yang menunggak lebih dari tiga bulan masuk dalam program tagihan yang bisa dicicil.
Dilansir dari PikiranRakyat.com, program BPJS Kesehatan tersebut dikenal dengan Program Pembayaran Bertahap (REHAB).
Program itu dibuat untuk memudahkan peserta BPJS yang menunggak iuran lebih dari tiga bulan.
Contohnya saja, apabila peserta JKN-KIS memiliki tunggakan sekitar 4 sampai dengan 24 bulan, kini bisa dibayarkan dengan cara dicicil.
Tentunya program BPJS Kesehatan yang dikenal REHAB ini memudahkan dan meringkankan beban para peserta JKN-KIS.